BPK Mengudara, Rakyat Sejahtera

Di modifikasi dari Pikiran Rakyat
Indonesia kini masih diwarnai dengan hiruk pikuk penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktepatan manajemen, dan korupsi. Hal ini mengakibatkan negara ini berada dalam keterbelakangan dan terlilit kemiskinan. Pemerintah tentu tidak hanya tinggal diam dengan kondisi negara yang seperti ini. Pembangunan yang sedemikian rupa telah dirancang dan dilaksanakan untuk meninggalkan masa lalu Indonesia yang kelam. Namun, usaha para penggerak ini tentu tidak akan berbuah manis jika tidak disertai dengan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat untuk membantu pembangunan Indonesia menuju lebih baik? Tidak, masyarakat tidak harus berboyong-boyong untuk menjadi anggota dewan dalam menyelamatkan pembangunan bangsa.  Atau tidak perlulah mogok makan selama 6 bulan untuk membuktikan kecintaan terhadap Indonesia. Tapi terdapat satu peran kecil untuk masyarakat yang dibutuhkan oleh para pembangun bangsa, yaitu peran untuk mendukung pembangunan negeri dengan mengenal segenap lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban dalam menegakkan pemerintahan yang bersih, salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Banyak masyarakat yang belum mengenal baik lembaga negara ini. Nah, apa sih fungsi dan tugas BPK ini? Seberapa pentingnya sih peran BPK ini untuk pembangunan bangsa? Yuk kita cari tau sama-sama.



BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
BPK sendiri memiliki visi untuk "Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat". Dalam mencapai visi tersebut, BPK menyusun beberapa misi, diantaranya:

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan
  2. melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.
Dalam memastikan tercapainya visi dan misi yang telah dirancang, BPK juga telah menetapkan dua tujuan stategis yang ingin dicapai, yakni:

  1. Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan
  2. Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dan mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.


Secara rinci, BPK memiliki tugas diantaranya: 
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.
  2. Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana;
  3. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.

Secara umum, BPK bertugas untuk mengakkan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Dalam hal ini BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan semua sumber dan besarnya penerimaan negara, serta mengetahui tempat penyimpanan dan untuk apa uang negara itu digunakan.
Kenapa pengelolaan dan tanggungjawan harus diperiksa? Hal ini dilakukan dengan harapan setiap pihak yang mengelola uang negara akan menjalankan amanat dengan cara sebaik-baiknya sehingga membawa manfaat besar bagi masyarakat. Ketiadaan pengontrolan dapat menjadikan para pengelola keuangan negara merasa tidak ada pihak yang mengontrol sehingga mungkin sekali terjadi penyimpangan penggunaan uang Negara, baik dengan untuk tujuan memperkaya diri atau karena sekedar salah-urus.
Awal keberadaan BPK ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23 ayat (5) UUD memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal ini menunjukkan bahwa sejak awal, para pendiri Indonesia sudah menyadari akan kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka menegakkan pemerintahan yang bertanggungjawab. Oleh karena itu, di dalam UUD tersebut dicantumkan kewajiban pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


BPK didirikan pada 1 Januari 1947, satu setengah tahun setelah kemerdekaan. Di masa Orde Lama, yakni pada saat pemerintahan Soekarno dan Soeharto, BPK menjadi bagian dari pemerintah dan memiliki hubungan yang sejajar dengan presiden secara legalitas. Namun, dalam praktiknya, BPK berada di bawah kendali pemerintah. Di masa itu, Presiden dapat melarang BPK untuk melakukan pemeriksaan agar citra pemerintah terangkat atau mencegah terungkapnya beragam bentuk korupsi yang dilakukan para pejabat negera. Masa itu, Presiden Soekarno bertindak sebagai Pemeriksa Agung, sementara Ketua BPK berkedudukan sebagai Menteri yang berada di bawah komando Presiden.
Sementara itu di masa Orde Baru, BPK telah diposisikan sebagai lembaga negara yang berada di luar pemerintah, namun perannya masih tetap direduksi. Hal ini dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru dengan membatasi objek pemeriksaan, cara atau metode pemeriksaan, mau pun isi dan nada laporan pemeriksan. Hal ini menjadikan BPK kesulitan untuk berperan dalam cara yang ideal sebagaimana yang diharapkan. Hal ini yang menyebakan korupsi merejalela di zaman Orde Lama dan Orde Baru.
Namun, sejak masa era reformasi, sudah terdapat sejumlah amandemen terhadap UUD 1945. Hal ini mencakup adanya perubahan amanat mengenai BPK yang telah ditetapkan pada 10 November 2001 yang memuat ketetapan yang tegas mengenai posisi BPK. Dalam amandemen yang terdapat pada Pasal 23E, disebutkan bahwa BPK adalah badan yang bebas dan mandiri.
BPK saat ini berdiri sejajar dengan presiden. Hal ini dikarena BPK harus memeriksa pengelolaan keuangan Negara yang dijalankan pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lannya sehingga ruang gerak BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara dapat lebis bebas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sumber Badan Pemeriksa Keuangan RI


Sumber Badan Pemeriksa Keuangan RI


Pemeriksaan merupakan langkah dalam mengidentifikasi masalah, menganalisa, dan mengevaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Secara umum, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yakni:

  1. Pemeriksaan keuangan, meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan yang hasil pemeriksaannya berupa opini. Opini sendiri merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajakan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini tersebut dibagi menjadi empat, yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan menolak memberikan pendapat.
  2. Pemeriksaan kinerja, meliputi pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang hasil pemeriksaannya dapat berupa temuan, simpulan, dan rekomendasi.
  3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, meliputi pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja yang hasil pemeriksaannya berupa simpulan. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK kemudian disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pemerintah dan lalu ditindaklanjuti oleh pemerintah.


BPK memiliki kantor pusat yang terletak di Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Jendral Gatot Subroto No. 31. Selain itu, BPK juga memiliki beberapa kantor Perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia, yang terbagi atas 2 wilayah, yakni perwakilan wilayah barat yang mewakili Provinsi Aceh hingga Jawa Timur, dan perwakilan wilayah timur yang mewakili provinsi Kalimantan Barat hingga Papua Barat. BPK juga dilengkapi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang terdapat di Jakarta Selatan, Medan, Yogyakarta dan Makassar. Ada satu lagi fasilitas BPK yang tidak kalah pentingnya, yakni meseum BPK yang terletak di kota Magelang. Untuk alamat masing-masing kantor BPK dapat di lihat di http://www.bpk.go.id/.

Sumber Badan Pemeriksa Keuangan RI


Sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, BPK berusaha untuk melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin dan transparan. Hal ini dapat dilihat melalui laporan hasil pemeriksaan BPK yang di publikasikan dengan bebas sehingga masyarakat dapat turut andil untuk mengetahui kondisi keuangan yang terjadi di pemerintahan. Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat diunggah secara bebas melalui website BPK yang dapat di akses di  http://www.bpk.go.id/.

Sumber Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

BPK memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini menjadi sisi gelap pemerintahan. Indonesia bebas korupsi tentu menjadi impian bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu sudah sepatutnya kita dapat membantu pembangunan bangsa dengan mengetahui dan mendukung BPK kawal harta negara demi menuju masyarakat yang lebih sejahtera.

Refrensi :
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2017. Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer. Jakarta: Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
___________________. Gambaran Umum BPK RI. Diakses di http://www.bpk.go.id/ (pada 1 Februari 2018).

Comments